Liputan6.com, Jepara - Aksi orang tua memerkosa anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini pelakunya S (35), warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Sedangkan korbannya masih berumur 12 tahun.
Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pemerkosaan diawali cerita korban ke ibunya tentang perlakuan ayahnya tersebut. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat konferensi pers Senin (04/04/2022) siang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Advertisement
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Warsono.
Berbekal informasi itu, polisi menyelidiki rumah tersangka. Usai memastikan tersangka di rumah, polisi langsung menangkap tersangka.
Pengaruh Pil
"Korban dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya di rumahnya, di mana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja," bunyi keterangan tertulis Polres Jepara di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Menurut pengakuan tersangka, ia memaksa bersetubuh dengan korban dikarenakan pengaruh pil. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Advertisement