Sukses

Tak Puas Hasrat Tersalur, Pria Semarang Juga Bawa Kabur Mobil Teman Kencannya

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.

Liputan6.com, Semarang - Seorang pria asal Semarang membawa kabur mobil teman kencannya saat si wanita tidur lelap usai mereka berhubungan intim. Kasus itu diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, yang juga berhasil menangkap seorang pelaku.

Pelaku berinisial BADP (32) warga Jalan Cinde Utara, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Semarang. Ia membawa kabur mobil teman kencannya berinisial MC (31) jenis Mazda CX-5 senilai ratusan juta rupiah.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I Gusti Agung Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan kejadian itu bermula pada hari Jumat (1/4/2022). Kala itu korban dihubungi oleh temannya P dan memberi tahu kalau ada seorang laki-laki yang ingin berkenalan yakni pelaku.

“Setelah korban dan pelaku berkomunikasi akhirnya sepakat untuk bertemu di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Selanjutnya korban dan pelaku langsung menuju salah satu hotel di Jalan Rinjani untuk berkencan (berhubungan intim),” ungkap I Gusti Agung Dwi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022).

Setelah berhubungan intim, korban kemudian tertidur. Pelaku yang memang sudah berniat untuk mencuri mobil, melihat kesempatan itu dan langsung pergi membawa mobil korban.

“Usai korban terbangun dari tidurnya kemudian melihat pelaku dan kunci kontak mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel tidak ada kemudian mengecek di parkiran juga tidak ada, korban kemudian melaporkan atas kejadian tersebut,” paparnya.

Diketahui, pelaku sempat menitipkan mobil curiannya di Rumah Sakit Kariadi selama 2 hari. Kemudian, pelaku juga mengaku telah mengganti pelat nomor mobil tersebut dan berencana akan dipakai sendiri.

Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.