Sukses

Ingin Mudik Gratis ke Jateng? Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Kementerian Perhubungan menyediakan sebanyak 14 tujuan daerah di Jawa tengah dengan 350 armada bus.

Liputan6.com, Semarang Kabar bahagia bagi warga Jawa Tengah (Jateng) yang kini sedang di rantau. Tahun ini kegiatan mudik gratis  ke Jateng kembali diadakan. Kementerian Perhubungan menyediakan sebanyak 14 tujuan daerah di Jawa Tengah dengan 350 armada bus.

Kegiatan ini diadakan oleh kemenhub agar masyarakat tidak mudik menggunakan motor dengan muatan yang berlebihan. Diperkirakan ada 10.500 kuota untuk program mudik gratis tahun ini, dengan rincian 250 unit bus untuk mengangkut 8.100 penumpang, dan untuk arus balik disediakan sebanyak 80 bus yang mengangkut 2.400 penumpang.

Selain itu juga terdapat kuota truk untuk mengangkut sepeda motor sebanyak 34 unit, yang diperkirakan dapat menampung sebanyak 1020 motor dengan tujuan Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. 

Pendaftaran mudik gratis ini dimulai sejak 9 April lalu, dan dijadwalkan berangkat pada 28 April 2022.

2 dari 4 halaman

Lokasi Tujuan

Bagi warga Jateng rantau yang tertarik berikut beberapa lokasi tujuan mudik gratis tahun 2022 ini. 

  1. Tegal
  2. Semarang
  3. Demak
  4. Kudus
  5. Boyolali
  6. Solo
  7. Klaten
  8. Wonogiri
  9. Wonosari
  10. Yogyakarta
  11. Magelang
  12. Wonosobo
  13. Kebumen
  14. Purwokerto

Sementara untuk arus balik terdapat bus dari 5 kota, yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

3 dari 4 halaman

Cara Mendaftar Mudik Gratis

Berikut cara mendaftar program mudik gratis:

  1.  Buka laman www.mudikhubdat2022.com untuk melakukan pendaftaran secara online
  2. Setelah mendaftar, login dan isi data secara lengkap
  3. Tunggu verifikasi dan validasi
  4. Setelah itu pemudik akan mendapatkan kode QR e-tiket yang dapat diunduh
  5.  calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
  6. Kemudian calon pemudik dapat berangkat sesuai lokasi keberangkatan dan tujuan sesuai dengan nomor bus.
4 dari 4 halaman

Persyaratan

  1. Memiliki KTP atau KK dan sudah di vaksin lengkap (booster).
  2. Jika baru mendapatkan 2 kali vaksin, wajib menyerahkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau negatif RT-PCR yang berlaku 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sementara yang bagi yang baru mendapat 1 kali vaksin wajib menyerahkan  negatif RT-PCR yang berlaku 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Untuk yang belum dapat divaksin atau tidak bisa di vaksin harus menyerahkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 saat pemberangkatan.
  5. Untuk pemudik anak-anak, wajib menyerahkan KK
  6. Pemudik wajib memiliki aplikasi peduliLindungi
  7. Jika pemudik tidak memiliki smartphone diwajibkan membawa bukti kartu vaksin. 
Video Terkini