Liputan6.com, Semarang Bulan Ramadhan memang menjadi bulan yang paling dinantikan oleh umat Islam, karena pada bulan ini Allah SWT membuka banyak pintu berkah serta ampunan bagi umatnya.
Selain itu salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslim di bulan Ramadhan adalah menunaikan ibadah puasa. Namun diketahui bahwa terdapat beberapa golongan yang dianggap tidak mampu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.Â
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 Allah Berfirman yang artinya:
Advertisement
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Golongan orang-orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang dengan sungguh tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Melansir dari berbagi sumber berikut 5 golongan yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa.
Orang Sakit
Orang sakit menjadi salah satu golongan yang diizinkan untuk meninggalkan puasaÂ
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 Allah SWT berifirman, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang sakit yang diizinkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan adalah orang yang akan memperparah kondisinya jika menjalankan puasa. Namun orang sakit tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkannya.
Advertisement
Musafir
Seperti yang tercantum pada ayat 185 surat Al-Baqarah yang dijelaskan sebelumnya, bahwa seorang Musafir atau orang yang menempuh perjalanan jauh diizinkan untuk tidak berpuasa jika kondisi puasa tersebut dirasa akan menyulitkan. Meskipun begitu diwajibkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Lansia
Kaum lanjut usia atau lansia juga termasuk kedalam golongan yang diizinkan meninggalkan ibadah puasa Ramadhan. Sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali meninggalkan kewajiban berpuasa berpuasa.Â
Advertisement
Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Seperti yang dituliskan dalam hadis tersebut bahwa wanita dalam kondisi hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa juga diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, asal menggantinya di kemudian hari.
Wanita yang Sedang Haid
Dalam Islam wanita dalam kondisi haid atau nifas memang tidak diperbolehkan melakukan ibadah apapun.Â
abi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Diketahui bahwa jika meninggalkan puasa Ramadhan dikarenakan haid tetap harus mengganti puasa tersebut di kemudian hari.Â
Advertisement