Sukses

Pastikan Kualitas Daging, Gus Yasin Maksimalkan RPH Halal di Jateng

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen ingin wujudkan Wisata Halal dan maksimalkan kualitas daging di Jawa Tengah

Liputan6.com, Semarang Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen ingin wujudkan Wisata Halal dan maksimalkan kualitas daging di Jawa Tengah. Taj Yasin ingin dorong setiap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di Jawa Tengah, harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Setelah beberapa waktu lalu, Taj Yasin sempat berkeliling dan mengecek secara langsung di beberapa daerah di Indonesia ataupun di Jawa Tengah. Gus Yasin, sapaan akrabnya, menemukan belum maksimalnya kepemilikan NKV untuk RPH halal

Dengan melihat itu, Taj Yasin, fokus pada RPH Halal di Jateng, sehingga dengan berbagai cara dan dorongan pemeritah provinsi Jateng, akhirnya terwujud RPH Halal di dua daerah di Jateng.

"Kita tahu RPH belum ada RPH halal, itu saya temukan ketika keliling NTT, Maluku, Kalimatan dan ketika saya melihat itu saya genjot lagi RPH Halal. Alhamdhulilah pada tahun ini, di Jawa Tengah muncul 2 RPH yang berada di muntilan dan Karanganyar," kata Wagub Jateng, Taj Yasin saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (14/4/2022).

Pembuatan RPH Halal ini, kata Taj Yasin bisa mendorong pemulihan perekonomian hingga bisa mewujudkan wisata halal di Jateng.

"Mendorong ekonomi hingga membuat wisata halal di Jawa Tengah, apa lagi kemungkinan yang akan naik paling tinggi daging karena Australia tidak mau mengirim guna memaksimalkan kualitas daging yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Setelah terwujud 2 RPH tersebut, Gus Yasin menyampaikan pihaknya ingin mengembangkan tempat tersebut. Ia juga ingin memperbanyak RPH halal yang ada di Jateng.

"Ini tinggal kita dorong untuk jadi besar, dan akan diperbanyak di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Mendapat Sambutan Baik

RPH tersebut juga disambut sangat baik oleh masyarakat. Tak hanya itu, pembangunan RPH halal juga disambut oleh pihak lain seperti Bank Indonesia.

"Setelah pembagunan ini respons oke, alhamdhulilah ini (RPH Halal) saya ngomong langsung dijadikan anak asuh BI buat program sekalian," tuturnya.

Mengingat, pemberian sertifikasi NKV ini memiliki beberapa tujuan, yakni mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen produk PAH.

Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH.

Jika ada suatu kasus masalah keamanan pangan, adanya NKV dapat mempermudah dalam melakukan penelusuran balik (traceability) terhadap temuan penyimpangan peredaran produk asal ternak. Sehingga Menurut Peraturan Menteri Pertanian No 32 tahun 2017 pada pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi ayam ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, wajib mempunyai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner yang disebut dengan Nomor Kontrol Veteriner adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Video Terkini