Liputan6.com, Semarang Salah satu Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Abyan Zulfikar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa pil koplo yang dicampurkan pada makanan orek tempe dalam dua kemasan plastik, Kamis sore (14/04/2022).
Saat dikonfirmasi, Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas.
Menurut Tri Saptono, petugas yang jaga pada pendistribusian makanan curiga saat memeriksa, termasuk mengecek rasa makanan yang dikirimkan itu. Ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan yaitu narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
Advertisement
"Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat," kata Tri Saptono Jumat (15/4/2022).
Â
Napi Dimintai Keterangan
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G. Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe
"Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas," katanya.
"Sanksinya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Sementara bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
Advertisement