Sukses

Soal Larangan Mudik dengan Bus Pariwisata, Organda Kota Semarang Minta Dikaji Ulang

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang meminta kepada pemerintah untuk bisa mengaji ulang atas, adanya larangan penggunaan bus pariwisata sebagai angkutan mudik lebaran tahun 2022.

Liputan6.com, Semarang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang meminta kepada pemerintah untuk bisa mengaji ulang atas, adanya larangan penggunaan bus pariwisata sebagai angkutan mudik lebaran tahun 2022.

Ketua DPC Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo menilai, larangan tersebut bisa sangat merugikan para pengusaha ataupun pemilik bus pariwisita. Menurutnya, Bus Pariwisata menjadi salah satu angkutan yang mengalami kerugian cukup banyak ketika pandemi Covid-19.

"Untuk angkutan pariwisata tidak diperbolehkan mengangkut para pemudik ini yang saya sangat sayangkan padahal di masa pandemi ini yang paling parah dari pada angkutan lainnya," kata Bambang, Sabtu (16/4/2022).

Sebagai ketua Organda Kota Semarang, ia meminta pemerintah untuk bisa mengkaji ulang larangan tersebut. Bambang beranggapan dengan sudah dibolehkannya mudik lebaran ini, bisa juga dirasakan oleh para pemilik Bus Pariwisata, yang sebelumnya tidak bisa beroperasi secara maksimal ketika pandemi.

"Bisa untuk dikaji ulang larangan, bus pariwisata tidak dibole5+6hkan membawa penumpang mudik karena dampak dari covid 19 kemarin ini paling parah adalah pariwisata nomer 2 taksi baru yang lain kalau Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) meskipun masih sepi tetapi tetap masih bisa oprasional walaupun semua itu anggota dari Organda," ujarnya.

Dia meminta pemerintah yang ditunjukan kepada Kementerian Perhubungan agar bisa lebih adil untuk mengambil keputusan. Permintaan tersebut, didasari atas nasib anggota Organda kota Semarang yang memiliki ratusan unit bus pariwista belum bisa beroperasi secara maksimal, meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai melandai.

"Ada perhatian dari pemerintah, khususnya kementerian bisa dikaji ulang. Ada pengusaha pariwisata di kota Semarang kurang lebih ada 200 unit bus,"tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Pelarangan Bus Pariwisata

Mengingat sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku, dari hasil temuannya, mulai maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

“Sekarang marak ajakan mudik dengan menggunakan panitia atau EO ini sudah saya cermati mudah-mudahan dari operator atau Organda akan ada komitmen untuk memberantasnya karena merugikan bus-bus lainnya juga yang sudah legal. Kalau bus pariwisata untuk dipakai untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Ketegasan ini dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, juga menghindarkan pemudik dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Dirjen Budi menyampaikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

“Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin. Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman,” jabar Dirjen Budi.