Sukses

Polisi Wonogiri Ditembak karena Memeras Masyarakat, Polda Jateng Jelaskan Kronologinya

Polda Jawa Tengah membenarkan kasus polisi Wonogiri ditembak anggota Resmob Polresta Solo di Makamhaji, Sukoharjo pada Selasa lalu (19/4/2022).

Liputan6.com, Semarang - Polda Jawa Tengah membenarkan kasus polisi Wonogiri ditembak anggota Resmob Polresta Solo di Makamhaji, Sukoharjo pada Selasa lalu (19/4/2022). Terjadinya aksi tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah pun menjelaskan motif penembakan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan berawal dari laporan seorang warga WP (66) kepada Polresta Solo pada Senin (18/4/2022). WP melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepadanya.

"Dia merasa difitnah, karena dia tidak merasa berzina maka dari itu dia lapor ke Polresta Surakarta kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Surakarta dengan serangkaian penyelidikan," kata Iqbal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo langsung berupaya menangkap para pelaku. "Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 16.20 WIB Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan ini di kompleks Pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo," imbuhnya.

Iqbal memaparkan momen Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berupaya menangkap para pelaku pemerasan yang mengendarai mobil Xenia. "Para pelaku pemerasan yang berjumlah 4 orang melakukan perlawanan dengan cara menabrakan beberapa kali mobil yang dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka beberapa kali," jelasnya.

Petugas, kata Iqbal, melihat kondisi dan mempertimbangkan keamanan ataupun keselamatan masyarakat di TKP saat itu. Akhirnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor yang kebetulan melintas di TKP saat itu.

"Ada penembakan memang sudah ditembak 2 kali, tembakan ke atas tembakan peringatan. Dan karena dia tidak mengindahkan, termasuk para pelaku menabrakkan kendaraan akhirnya ditembakkan tembakan terukur. Saat itu kita tidak tahu apakah tembakan itu mengenai atau tidak, kita tidak tahu. Petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Namun pelaku terus melajukan kendaraan roda 4 yang dikemudikan tersangka ke arah Kartosuro dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP," jelasnya.

 

 

2 dari 3 halaman

Enggan Tunjukkan Identitas Saat Dirawat di RS Al Hidayah Boyolali

Para petugas di TKP mendapati seorang yang dicurigai sebagai salah satu anggota komplotan yang bertugas melakukan pengintaian/pengamatan situasi. "Kemudian mengamankan orang tersebut berinisial SNY yang berperan sebagai pengawas untuk mengamati situasi sekitar TKP," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan pada malam harinya Polres Boyolali mendapati laporan adanya pasien dengan luka tembak yang tidak mau menunjukkan identitasnya dirawat di RS Al Hidayah Boyolali. Korban diantar dengan mobil Xenia warna silver.

"Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari interogasi petugas, diketahui yang bersangkutan adalah seorang anggota polisi. Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas. Lalu korban diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta di RS Moewardi karena diduga sebagai pelaku pemerasan," jelasnya.

Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka yang lain. Dan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap ketiga tersangka lainnya.

"RB, TWA, dan ES di daerah Kopeng Kabupaten Semarang. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke kantor Polresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Iqbal menyampaikan untuk total tersangka yang berhasil ditangkap petugas berjumlah 5 (lima) orang, yaitu satu orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil. Saat ini kasus dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta.

"Untuk keempat tersangka warga sipil sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta guna proses lidik selanjutnya. Sedangkan untuk satu orang tersangka oknum anggota Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu RS di Solo, yang alami luka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," jelasnya

 

 

3 dari 3 halaman

Bripda PPS Pernah Jalani Sidang Disiplin

Selain proses pidana, Iqbal mengatakan, keterlibatan tersangka oknum anggota Polri tersebut sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui oknum polisi adalah anggota ini memang bermasalah. Sebelumnya juga pernah dilakukan sidang disiplin di Polres Wonogiri, jadi masih dalam langkah pemeriksaan," terangnya.

Iqbal menjelaskan beberapa tindakan yang pernah dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut, Bripda PPS yang merupakan anggota Polsek Slogohimo. "Total 5 kasus di antaranya berfoto dengan tahanan residivis sehingga membuat perguruan beladiri bentrok, melakukan pemukulan terhadap pacarnya hingga mengalami luka-luka, membubarkan latihan perguruan beladiri dengan senpi, melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dan merusak HP milik pacarnya, dan memeras di hotel-hotel," ungkapnya.

Iqbal memaparkan, para pelaku sudah melakukan aksi di beberapa kabupatan di Jawa Tengah. "Diketahui bahwa klima tersangka tersebut, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali di beberapa TKP, yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta," terangnya.

Pada kasus pemerasan, Iqbal menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengintai korban yang check-in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. "Berbekal foto tersebut, kemudian memeras korbannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib," jelas Iqbal.

Dari kasus pemerasaan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor, STNK, kunci montor, jaket jemper, helm dan dompet, HP, mobil Xenia, 1 buah senjata api rakitan Revolver, uang tunai Rp830.000, pelat nomor, bemper mobil, serta kamera.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman. Sedangkan Bripda PPS dijerat Pasal 22 (1) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dengan melalui proses sidang KKEP.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, meminta kepada masyarakat untuk tidak mudak percaya terhadap orang yang mengakui sebagai anggota polisi.

"Apabila merasa dirugikan karena ulah perbuatan oknum polisi, masyarakat bisa segera melaporkan melalui layanan Propam Presisi di nomor telepon (024) 8449329 atau WhatsApp nomor 081386633946," pungkasnya.