Liputan6.com, Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo akan menugaskan jajaran Biro Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Jateng, untuk menyelesaikan sengketa aset milik Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Semarang. Hal itu disampaikan orang nomor satu di Jateng tersebut usai menemui anggota DPRD Sulsel, di kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/5/2022).
Ganjar mengatakan, jajaran Biro Hukum dan BPKAD akan mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut. Beberapa fakta, seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengeklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.
“Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusur, terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.
Advertisement
Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008. Sementara pengeklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
“Itu merupakan aset provinsi di mana sejak 2016 ada pihak lain yang mengeklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tapi belum ada titik terang,” kata Selle saat audiensi.
Selle mengatakan, area yang diklaim saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi di lapangan, pihak yang mengeklaim area justru menggembok pagar bangunan. “Sehingga secara fisik mereka melakukan upaya penguasaan,” ucap Selle.
Selle senang dengan respons Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu. Harapannya, upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.
“Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepda Bapak Gubernur. Terima kasih Pak Gubernur,” ujarnya.