Sukses

Polda Jateng Jelaskan Perkembangan Kasus Perkosaan Anak di Sragen yang 1,5 Tahun Belum Tuntas

Perkosaan terjadi pada 10 November 2020.

Liputan6.com, Sragen - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan di Sragen, merespons orang tua yang mencari kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang menjadi korban perkosaan 1,5 tahun lalu tepatnya pada November 2020. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus tersebut masih ditangani serius tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.

"Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak di bawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya," kata Kombes Pol M Iqbal.

Kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu W (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

"Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal," kata Iqbal.

Dalam upaya terbaru, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022. "Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi," kata dia.

Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut, di antaranya memeriksa psikologis korban serta melakukan pendalaman profiling pada T agar terdapat saksi dan alat bukti sebagai korban persetubuhan anak. "Serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini," lanjutnya.

Polda Jateng, kata Iqbal, mengapresiasi peran penasihat hukum maupun media yang turut mendorong agar kasus ini dapat dituntaskan. "Pihak kepolisian memastikan tetap serius menangani kasus ini. Bila ada perkembangan pasti akan dituntaskan. Namun kita harus hati-hati dalam menangani perkara agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan," tutupnya.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Sejumlah Hambatan Penanganan Kasus

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sragen menjelaskan duduk perkara penanganan kasus persetubuhan anak di Sragen yang oleh beberapa pihak dianggap mandek. Di hadapan awak media, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan Polres Sragen telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara segera tuntas.

"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21," kata AKBP Piter.

Piter mengungkap sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini, di antaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut. Sebab, kata Piter, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.

"Perkara ini terjadi 10 November 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal Desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini," jelasnya.

Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi mengungkap kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.

"Kami memohon doa pada semua pihak baik keluarga maupun masyarakat luas agar perkara ini segera terungkap, meski pada proses penanganannya saat ini ada sejumlah kendala," imbuhnya.

Upaya untuk memperoleh titik terang terhadap kasus ini, lanjut dia, adalah memeriksa sejumlah 16 saksi. Namun hasil pemeriksaan pada belasan saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim.

“Kesulitan dari penyidik lainnya, dia ntaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama-nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal, “ tambahnya.

Untuk menambah bukti bukti baru dalam perkara ini, pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait serta berupaya mengumpulkan bukti-bukti digital maupun konvensional.

“Polres Sragen juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Kemudian mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta pada tanggal 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022," terang Piter.

Terkait perkembangan penyidikan, Piter menyilakan pihak keluarga maupun penasihat hukum untuk berkoordinasi langsung dengan Sat Reskrim Polres Sragen. "Sebetulnya untuk perkembangan penyidikan, Sat Reskrim akan mengirimkan SP2HP. Namun bila ingin berkonsultasi langsung, Polres Sragen siap setiap saat," jelasnya.

Dia mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Sragen juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera tuntas. "Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap lambat, kami mohon maaf. Tapi pada dasarnya Polres Sragen tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diungkap tuntas," katanya.