Liputan6.com, Semarang - Tenaga honorer dihapus oleh pemerintah pada 28 November tahun 2023. Keputusan ini berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei tahun 2022.
Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) sebagai pengganti.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut sederet fakta mengenai penghapusan tenaga honorer.
Advertisement
Baca Juga
1. ASN Hanya Diisi PNS dan PPPK
Mulai tahun depan formasi Aparatur sipil Negara (ASN)Â hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Selain itu salah satu alasan rekrutmen tenaga honorer dihapus oleh pemerintah karena rekrutmen tenaga honorer ini dianggap membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah.
Seperti diketahui, rekrutmen pegawai honorer diadakan terus menerus, sehingga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan. Padahal seharusnya tenaga honorer berjangka waktu terbatas dan segara diangkat menjadi CPNS.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dilarang Rekrut Honorer
2. Dilarang Rekrut Honorer
Pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap instansi tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi. Jika ada pejabat di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, maka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan.
3. Akan Rekrut Outsourcing
Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing. Nantinya tenaga daya akan digunakan sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian maupun lembaga memiliki wewenang untuk mengusulkan posisi yang nantinya akan diisi pihak ketiga. Namun, nantinya tenaga alih daya itu bukan lah berstatus tenaga honorer.
4. Tenaga Honorer Diminta Lakukan Ini
Pemerintah mempersilakan tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023
Advertisement