Sukses

Tak Hanya di Brebes, Konvoi Khilafatul Muslimin Ternyata Juga Terjadi di Klaten

Pelepasan plang Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Surakarta

Liputan6.com, Solo - Polres Kota Surakarta di Jawa Tengah, melepas plang papan nama kantor "Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo" di rumah warga, Walimin, di Kelurahan Karangasem RT 01/RW 9 Gang Sawo 4 Nomor 8, Kecamatan Laweyan, Kamis.

Pelepasan plang Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di rumah Walimin tersebut, karena sejumlah elemen komponen warga masyarakat di daerah ini, termasuk semua ormas keagamaan yang menolak adanya aktivitas kelompok tersebut.

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Polresta Surakarta mendatangi rumah milik Walimin, yang digunakan kantor Khilafatul Muslimin karena aktivitas kelompok atau organisasi tersebut karena adanya penolakan dari sejumlah elemen komponen warga masyarakat di Kota Solo, termasuk semua ormas keagamaan sudah menyampaikan keberatan.

Bahkan, kata Kapolres, warga yang keberatan akan melawan kelompok Khilafatul Muslimin ini, jika tetap melaksanakan kegiatannya yang tidak berdasarkan pada ideologi Negara Pancasila.

Polisi akan mendalami dengan menyerahkan surat panggilan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Konvoi di Klaten

Lima pengurus Khilafatul Muslimin tersebut akan dipanggil ke Polresta Surakarta pada Senin (13/6) untuk diminta klarifikasi atau diminta keterangan seputar aktivitas kelompok atau organisasinya di Kota Solo.

Selain itu, Polresta Surakarta juga menindaklanjuti dari hasil perkembangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten, terkait kegiatan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.

Polresta Surakarta sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang RI, No.2/2020 tentang Polri, pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, ini berangkat dari penolakan warga atau kegaduhan yang timbul akibat kegiatan Khilafatul Muslimin di Kota Solo.

"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI No.2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kata Kapolres.

Polisi akan memanggil lima pengurus untuk diklarifikasi antara lain Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.

 

3 dari 3 halaman

Pelepasan Plang Kantor Khilafatul Muslimin

"Polisi selain melepas plang papan nama, juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait aktivitas Khilafatul Muslimin dengan disaksikan oleh Ketua RW dan pihak keluarga Walimin. Hal ini, akan didalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan dari informasi yang dilakukan jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Kota Solo mempunyai sekitar 31 anggota dan 19 orang di antaranya, sebagai warga yang aktif.

Kapolres menjelaskan kegiatan anggota Khilafatul Muslimin antara lain mengadakan pengajian rutin dilakukan keliling rumah jamaahnya dan empat bulan sekali mereka melakukan arak-arakan atau konvoi dengan menyebarkan brosur untuk mengajak warga lainnya bergabung serta menanamkan paham sesuai yang dianut oleh kelompok tersebut.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang, serahkan semua ini, kepada pihak Polri.

"Kami jamin profesional, transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak termakan hasutan provokasi terkait terhadap kegiatan apapun baik dilakukan oleh kelompok maupun perorangan yang sifatnya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Pancasila sudah final sebagai dasar negara kita hasil kesepakatan bersama menjaga Kebhinekaan dalam bingkai NKRI," kata Kapolres.