Sukses

Hukum Memanggil Haji atau Hajjah kepada Orang yang Belum Berhaji, Bolehkah?

Apa jadinya jika panggilan haji atau hajjah hanya untuk panggilan semata, sementara yang bersangkutan belum melaksanakan ibadah haji?

Liputan6.com, Semarang - Umat Muslim seluruh dunia patut bergembira. Untuk pertama kali ibadah haji dilakukan terbuka, setelah dua tahun tertutup dan hanya dilakukan oleh segelintir orang di Arab Saudi.

Wabah Covid-19 membuat pemerintah Arab Saudi membatasi dengan ketat ibadah yang bisanya dilakukan oleh jutaan orang dari seluruh dunia.

Nah, soal ibadah haji, sudah lazim di Indonesia dan beberapa negeri jiran, sepulang haji orang akan dipanggil pak haji, atau wak haji, untuk pria, dan hajjah atau ibu hajjah untuk kaum perempuan.

Panggilan ini adalah sebentuk penghormatan untuk orang yang telah menunaikan rukun Islam kelimanya. Bagi orang yang dipanggil haji atau hajjah, bisa jadi juga akan menaikkan strata sosialnya.

Mengutip NU Online, hal itu tidaklah masalah, karena panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah ia laksanakan.

Namun, apa jadinya jika panggilan haji atau hajjah hanya untuk panggilan semata, sementara yang bersangkutan belum melaksanakan ibadah haji?

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Memanggil Haji atau Hajjah kepada Orang yang Belum Berhaji

Mengutip jatim.nu.or.id, sebagian ulama mengharamkan haji atau hajjah hanya sebagai panggilan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga para ulama menyatakan haram karena dianggap berbohong.

Syaikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya yang bernama Futuhat Al-Wahhab terdiri dari 8 jilid yang menjadi penjelasan kitab Syarah Manhaj Ath-Thullab milik Sultonul Ulama Syaikh Zakaria Al-Anshari, dijelaskan pada jilid 2 halaman 372.

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم له ... هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب.

Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong.

Maka perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan. Namun, masih dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.

ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش

Artinya: Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram.

Seperti yang dijelaskan di banyak kitab kuning seperti kitab Fathul Qorib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja. Wallahu A'lam.

Tim Rembulan