Sukses

Jual Pertalite ke Kendaraan Tangki Modifikasi, Pertamina Sanksi SPBU di Kudus 14 Hari

PT Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM

Liputan6.com, Kudus - PT Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.

"SPBU yang mendapatkan sanksi merupakan SPBU 4359318 di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Kudus, Selasa, dikutip Antara.

Ia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Jual Pertalite 2 Pekan

Karena melanggar aturan penyaluran, papar dia, maka SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 25 Juni - 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyaluran tepat sasaran," ujarnya.

Bagi konsumen yang hendak membeli pertalite, kata dia, maka masih ada tiga SPBU terdekat. Di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara berjarak 1,87 kilometer, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 2,68 kilometer, dan SPBU satunya berjarak 2 km.

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, papar dia, dipersilakan melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center nomor 135.

Sebelumnya, PT Pertamina juga menjatuhkan sanksi SPBU Matahari di Jalan Ahmad Yani Kudus karena melayani pembeli yang menggunakan jerigen sehingga mendapatkan sanksi tidak mendapatkan pasokan pertalite mulai 16-29 Juni 2022.