Liputan6.com, Semarang - Ibadah kurban adalah salah satu ibadah sunah muakadah yang dapat dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Salah satu sabda Rasulullah SAW tentang berkurban terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”
Baca Juga
Advertisement
Ibadah kurban diperbolehkan rutin setiap tahun sekali, seperti halnya puasa sunah Tarwiyah dan Arafah di bulan Dzulhijjah.Tentu saja hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat sah dan ketentuan yang telah diatur dalam syariat.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Berkurban untuk Orang Meninggal
Menurut pendakwah sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, ibadah kurban pada dasarnya untuk orang yang hidup. Kemudian muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
“Para ulama mengatakan, kalau ingin kurban untuk orang meninggal dunia, ya boleh-boleh saja. Paling tidak jatuh jadi sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Minggu (3/7/2022).
Buya Yahya menegaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada. Tidak ada bukan berarti tidak boleh. Jika mendapat wasiat untuk berkurban, maka boleh-boleh saja dijalankan.
“Jika ada orang yang meninggalkan dunia, kita tidak perlu dikurbankan, kecuali dia berwasiat. Kalau tidak diwasiati, bagaimana hukum kurban? Dikatakan boleh-boleh saja,” tandasnya.
Advertisement