Liputan6.com, Semarang - Selain orang yang tidak mampu melaksanakan haji secara fisik, orang yang telah meninggal dunia juga dapat digantikan hajinya. Istilah ini lebih dikenal dengan badal haji seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang melakukan ibadah haji untuk mendiang anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
“Besok Senin saya sebagai Gubernur, akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah Haji Jawa Barat yang berjumlah 17,000-an jemaah. Doakan aman kondusif selama di sana. Sekalian di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril,” tulisnya di Instagram @ridwankamil, Minggu (3/7/2022).
Landasan hukum badal haji terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya. Berikut terjemahan hadisnya.
Advertisement
Baca Juga
“Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: ‘Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?’. Jawab Rasulullah: “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Nasa’i dari Ibnu Abbas ra, ada seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW. Ia mengatakan bahwa ibunya pernah bernazar ingin melaksanakan haji hingga akhirnya sang ibu meninggal dan belum berhaji.
Perempuan itu bertanya, “Apakah aku bisa menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.”
Saksikan Video Pilihan Ini:
Orang yang Membadalkan Haji
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, orang yang boleh membadalkan haji adalah beragama Islam dan sudah berhaji. Dalam mazhab Imam Syafi’i, orang yang belum haji tidak boleh membadalkan haji.
“Siapakah orangnya, suka-suka, pokoknya orang yang sudah haji,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/7/2022).
Pahala orang yang dibadalkan haji tergantung dengan niatnya saat memberikan uang kepada yang membadalkan haji. Soal amalan diterima atau tidaknya bukan urusan yang membadalkan haji, ia hanya menjalankan rukun dzahir dalam ibadah haji seperti ihram, wukuf, tawaf, hingga sa’i.
“Jadi kalau sudah badal haji itu ibadah badaniah. Urusan hatinya enggak, yang penting dia menjalankan rukun dzahir. Baru Anda yang membayarkannya itu niatnya seperti apa,” jelasnya.
Buya Yahya memperingatkan ketika orangtua telah meninggal dunia dan hartanya cukup untuk ibadah haji, maka jangan buru-buru dibagi harta warisnya, bisa untuk badal haji.
“Dan badal itu bisa saja berangkat sendiri, tapi biayanya mahal sampai 40 juta. Bisa saja dibayarkan kepada orang yang biasa menerima badal dengan harga hanya 10 juta,” imbuhnya.
Advertisement