Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Wanita Sedang Haid, Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut?

Kemudian perihal dengan mulut atau oral seks, Buya Yahya mengatakan bahwa selama istri melakukannya dengan nyaman dan tanpa paksaan dari suami maka

Liputan6.com, Cilcap - KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari salah seorang jamaah perihal kebolehan istri yang sedang haid melayani istri tidak sebagaimana mestinya, misalnya dengan mulutnya.

“Maaf jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?” tanya salah seorang jamaah sebagaimana dibacakan oleh pembawa acara. Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang istri ketika haid

Menurutnya ketika haid seorang suami tidak boleh memasukan alatnya ke lubang depan (vagina, pen). Selain itu Buya Yahya juga mengatakan keharaman secara mutlak baik ketika haid atau tidak yakni memasukan lewat jalan belakang (dubur, sodomi-pen).

“Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja, bebas, anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan seorang suami alatnya ke lubang depan. Kemudian yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya bahwa jika seorang suami bangkit syahwatnya sementara istrinya dalam keadaan haid, maka diperlukan upaya solutif dan inovatif dari seorang istri agar syahwatnya dapat disalurkan dengan benar.

“Seorang suami yang saleh dia mungkin melihat di luar sesuatu yang diharamkan. Cuma dia menjaga, astaghfirullah saya melihat aurat di luar. Tapi dia seorang laki-laki normal bangkit syahwatnya, pulang ke rumah istrinya menstruasi.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut atau Oral Seks

Lebih lanjut ia menandaskan bahwa dalam kondisi seperti ini dibutuhkan sosok istri yang aktif dan inovatif dalam melayani suaminya. Jangan sampai suami memuaskna diri dengan tangannya sebab itu merupakan perbuatan dosa dan tercela. Atas masalah ini bisa juga menggunakan salah satu anggota tubuh istri misalnya tangan.

“Ayo mau diapain, ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi anda bisa senangkan dengan diri anda sendiri. Mohon maaf jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka ini adalah sebuah kesalahan dan dosa. Maka jika ia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, selesai dan itu adalah pahala, maka jadilah istri cerdas,” tandas Buya Yahya.

Selain itu boleh juga memuaskan suami dengan sesuatu yang lain misalnya dengan dua paha dengan syarat tidak masuk area terlarang. “Maaf dua paha yang tidak masuk wilayah itu,” tandasnya.

Kemudian perihal dengan mulut atau oral seks, Buya Yahya mengatakan bahwa selama istri melakukannya dengan nyaman dan tanpa paksaan dari suami maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika dilakukan dengan terpaksa maka hukumnya haram.

“Adapun masalah mohon maaf yang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah maka wahai para suami engkau tidak boleh memaksanakan istrimu untuk melakukan itu, karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa. Haram atau sebaliknya tidak boleh egois seorang suami, karena maaf itu bukan wilayah yang bersih,” katanya.

“Maka seorang istri boleh melakukan ini tentu dengan keridlaannya tentunya dengan waspada jangan sampai ada yang masuk ke dalam perutnya sesuatu karena itu ada madzi sebelum mani adalah najis. Cairan-cairan sebelum mani adalah najis,” tukasnya.

Penulis: Khazim Mahrur