Sukses

Kasus PS Glow x MS Glow Jangan Terulang, Begini Cara Daftar Merek Dagang

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinar Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow.

Liputan6.com, Semarang - Merek kosmetik PS Glow milik Putra Siregar menang gugatan atas merek kosmetik MS Glow milik Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Akibatnya Perusahaan Kometik milik Juragan 99 dan istri harus membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 37 miliar karena masalah hak cipta.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinar Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow. Selain itu, merek dagang tersebut juga terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Belajar dari kasus dua crazy rich ini, penting bagi pemilik bisnis maupun yang sedang merintis usaha, untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Dikutip dari berbagai sumber, pelaku usaha harus mengantongi hak eksklusif penggunaan merek dagang.

Sebab dengan memiliki hak esklusif penggunaan merek, pemilik merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu mendaftarkan merek dagang menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa satu dengan lainnya.

Mendaftarkan merek dagang secara resmi juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan barang maupun jasa, membantu membangun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa yang dimiliki.

Bagi pemilik usaha, ada beberapa trik yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan merek usaha agar diterima. Di antaranya merek yang diajukan wajib punya daya pembeda, dapat ditampilkan dalam bentuk grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa.

Sebab permohonan merek yang diajukan tak dapat langsung diterima, terlebih jika merek yang diajukan adalah nama atau lambang umum. Agar tidak ditolak pengajuan pendaftaran merek perlu melakukan riset terlebih dahulu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Syarat dan Cara

Untuk memastikan merek dagang dan logo yang hendak didaftarkan belum digunakan oleh merek dagang lainnya. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut syarat dan cara mendaftarkan merek dagang.

Syarat yang harus disiapkan pelaku maupun pemilik usaha barang atau jasa sebagai berikut: 1. Etiket/Label Merek 2. Tanda Tangan Pemohon 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai

Sedangkan prosedur yang harus dilakukan untuk mendaftarkan merek dagang baik barang maupun jasa, antara lain:1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Kemudian pemilik usaha haruslah membuat akun untuk mengajukan merek dagang, sebagai berikut:

1. Langkah 1 : Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

2. Langkah 2 : Pilih ‘Permohonan Online’

3. Langkah 3 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

4. Langkah 4 : masukkan Data Pemohon

5. Langkah 5 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan)

6. Langkah 6 : diisi jika memiliki hak prioritas

7. Langkah 7 : masukkan Data Merek

8. Langkah 8 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

9. Langkah 9 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

10. Langkah 10 :Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

11. Langkah 11 : Cetak Draft Tanda Terima

12. Langkah 12 : Klik ‘Selesai’

Untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi, pelaku maupun pemilik usaha baik barang maupun jasa akan dikenai biaya sebesar Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500.000 untuk UMK.