Liputan6.com, Brebes - Aksi 1.000 lilin digelar masyarakat di Jakarta agar polisi mengusut tuntas kejanggalan dalam kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Aksi ini tak lepas dari dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022). Laporan ini lantas ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Indonesia.
Semula, Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak di kediaman Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Namun, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan atas tewasnya putra mereka. Karena di tubuhnya selain ditemukan tujuh luka tembakan juga terdapat sayatan-sayatan, luka memar dan jari tangan rusak.
Baca Juga
Keluarga juga sempat dilarang keras membuka peti jenazah saat peti itu tiba di rumah duka. Keluarga Brigadir J menduga putranya tewas karena dibunuh dan mendesak autopsi ulang.
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tetanggal 18 Juli 2022.
Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir Yosua, di mana ditubuhnya ditemukan luka-luka selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.
Sementara pihak kepolisian mengklaim Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, terdapat tujuh luka tembakan di tubuhnya. Sedangkan sayatan berasal dari rekoset peluru yang mengenainya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penyidikan
Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan. Terkait pelaksanaan ekshumasi, Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat.
Selang dua hari kemudian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.
"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, dikutip Antara.
Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.
Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.
Tim Rembulan
Â
Advertisement