Sukses

Crazy Rich Tanjung Priok Kritik Keras Baim Wong yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week

"Lalu, siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukan Baim Wong yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham

Liputan6.com, Pekalongan - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan langkah pihak-pihak yang mendaftarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Diketahui, Ahmad Sahroni juga dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok, lantaran kegemarannya mengoleksi barang mewah, sekaligus menjadi salah satu bisnisnya.

"Saya pribadi memandang Citayam Fashion Week ini adalah wadah kreativitas yang inklusif, yang harus bisa dinikmati seluruh kalangan, bukan kelompok tertentu saja; karenanya saya menyayangkan pendaftaran tersebut," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dalam prosesnya, dia meyakini PDKI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran hak kekayaan intelektual dengan sangat saksama.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan DJKI dalam menerima atau menolak pendaftaran kekayaan intelektual, misalnya apakah bisa nama Citayam didaftarkan karena itu merupakan nama daerah.

"Lalu, siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukan Baim Wong yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi, hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak," jelasnya, dikutip Antara.

Sahroni juga berharap PDKI menolak pendaftaran kekayaan intelektual Citayam Fashion Week oleh selebritis Baim Wong. Penolakan itu bertujuan untuk melindungi kreatifitas anak muda dengan berbagai latar belakang, tambahnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

DJKI Kemenkumham Persilakan Ajukan Keberatan

Sebelumnya, DJKI Kemenkumham membenarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin.

Agung menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi, sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live​​​​​​​.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI Kemenkumham Kamis (21/7). Saat kedua permohonan itu masuk masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Setelah masa publikasi, kedua merek juga masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.