Liputan6.com, Jakarta - Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan klarifikasi oleh KPK selama 8,5 jam terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael Alun memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, sekitar pukul 7.45.
Baca Juga
Advertisement
Ia masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.03 WIB. Kemudian, ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB. Saat meninggalkan gedung KPK dan ditanya soal klrarifikasi, Rafael Alun enggan memberikan komentar apapun.
"Bisa ditanyakan kepada KPK," jawab Rafael singkat dikutip dari Antara.
Rafael Alun mengatakan dirinya hanya memenuhi undangan KPK.
"Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," tuturnya.
Sebelumnya, Rafael Alun dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 milyar tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pegawai eselon II Ditjen Pajak Menkeu.
Nama Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandi Satrio menjadi tersangka atas kekerasan yang dilakukannya kepada anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor.
Kementerian Keuangan Bentuk 3 Tim
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tiga tim untuk memeriksa harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo. Pembentukan tim tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan harta termasuk yang belum dilaporkan.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menuturkan, terkait pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim untuk pemeriksaan kekayaan. Pertama, tim eksaminasi, pemeriksaan lapangan untuk eksaminasi laporan kekayaan yang bersangkutan. Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ketiga, tim investigasi mendalami dugaan fraud.
"Kita buat tim dalam hal ini untuk mempercepat proses dan fokus terhadap ke isunya, perlu disampaikan juga dalam pelaksanaan pemeriksaan selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya mendalami harta yang belum dilaporkan, dan juga PPATK terkait mendalami informasi yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” ujar dia saat konfrensi pers, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT, selain itu juga pengakuan harta lain berupa properti, kendarana dan tas mewah.
“Ingatkan RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undangan yang atur kode etik, ASN khususnya ASN Kemenkeu,” ujar Suahasil.
Sebelumnya harta Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II mencapai Rp 56,1 miliar, seperti yang dilaporkan dalam LHKPN KPK. Kekayaan Rafael menjadi sorotan buntut dari penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina.
Advertisement