Sukses

Reaksi Mahasiswa Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

MK memutuskan syarat Capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat Pemilihan Umum

Liputan6.com, Jakarta Putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden disambut baik dan positif oleh kalangan mahasiswa di berbagai daerah. 

Salah satunya oleh Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Selatan, M. Maulana. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk mahasiswa, untuk menghormati keputusan MK tersebut. 

Sebagai sesama mahasiswa, Maulana mengapresiasi apa yang telah dilakukan Almas.

"Tentu kami mengapresiasi Almas sebagai sesama mahasiswa. Almas punya dasar yang kuat dalam melakukan gugatan ke MK dan akhirnya gugatan tersebut dikabulkan," kata Maulana. 

Maulana mengatakan, putusan MK mengenai batasan usia calon Presiden dan wakil Presiden tersebut mempunyai nilai positif. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kesempatan kepada anak muda untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesia. 

Menurut Maulana, hal tersebut tidaklah masalah, apabila pemuda yang dimaksud merupakan pemuda yang berprestasi dan mempunyai ide, serta gagasan yang visioner. 

"Ini kesempatan bagi anak muda yang berprestasi untuk maju dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Ini harus dimanfaatkan oleh anak muda yang berprestasi," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres/Cawapres. 

Almas meminta agar Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan syarat Capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat Pemilihan Umum.

Dalam gugatan tersebut yakni Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (Unsa). MK membandingkan syarat usia Capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. 

Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi. 

MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun. 

MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun belum berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

Â