Sukses

Resmi, Izin Laznas Yakesma Diperpanjang

Dengan ditetapkannya SK menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Yakesma pun diharapkan mampu terus memperluas kebermanfaatan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) mendapatkan perpanjangan izin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023, pada tanggal 7 September 2023. Perpanjangan tersebut diketahui berlaku untuk 5 tahun, mulai tahun 2023 hingga 2028.

Surat Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag H. Waryono Abdul Ghofur kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis (9/11/2023) lalu di Kantor Pusat Laznas Yakesma. Acara dilaksanakan dengan penuh hikmat dan diikuti oleh seluruh karyawan Yakesma Pusat, Kantor Cabang dan Layanan yang berada di wilayah Banten, serta kantor cabang dan layanan seluruh Indonesia yang tergabung secara daring.

Turut hadir juga Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Hj. Andi Yasri, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati. Juga Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin, serta Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zaenuri.

Dirut Yakesma Sahabudin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bimbingan pihak Kemenag RI sehingga Yakesma terus berkembang dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag H. Waryono dan jajarannya yang terus membina kami agar kebermanfaatan kepada masyarakat terus bergulir,” ucap Sahabudin dalam sambutannya.

Selain menyerahkan surat izin Kemenag,  H. Waryono Abdul Ghofur juga memberikan pembekalan materi kelembagaan kepada karyawan atau amil Laznas Yakesma. Ia berpesan agar Yakesma terus menguatkan aspek syariah dan kesesuaian dengan regulasi.

“Saya berpesan pertama agar Yakesma yang baru saja mendapatkan perpanjangan, terus mentradisikan dan menguatkan aspek syariah dengan diawasi DPS. Dan yang kedua harus sesuai dengan regulasi,” kata Waryono.

Untuk diketahui, Yakesma mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional untuk kedua kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa Laznas Yakesma berkomitmen menaati regulasi yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin sesuai aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan Peraturan BAZNAS (Perbaznas).

Dengan ditetapkannya SK menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Yakesma pun diharapkan mampu terus memperluas kebermanfaatan dengan menghimpun dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat.

Selain penyerahan SK, diadakan juga penyaluran bantuan untuk santri yatim berprestasi dan mahasiswa berprestasi. Sebelumnya, tiga orang santri yang merupakan hafidz ini melantunkan tashmi sambung ayat Al-Qur’an secara bergantian. Dilanjutkan dengan testimoni yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa penerima beasiswa dan ucapan terima kasih kepada Yakesma yang telah menyalurkan bantuan beasiswa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini