Sukses

3 Hal yang Harus Diperbaiki pada Hari Vape Nasional

Keberadaan industri vape masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) besar yang perlu diperbaiki.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah enam tahun vape atau rokok elektrik akhirnya menjadi legal atau diperbolehkan secara resmi oleh pemerintah di Indonesia. Menurut Ketua Asosiasi Produsen Eliquid Mikro - Denny Syarifa, dilegalkannya vape enam tahun silam pada 18 Juli 2018 dan akhirnya menjadi hari vape nasional patut disyukuri karena akhirnya industri ini diakui keberadaannya oleh negara.

"Dan dengan sangat bangga akhirnya vape bisa menjadi bagian yang memberikan kontribusi pada negara melalui cukai dan pajak, serta membuka lapangan kerja baru untuk rakyat indonesia," ungkap Denny Syarifa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/7).

Namun demikian, keberadaan industri vape masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) besar yang perlu diperbaiki. Adapun PR tersebut meliputi:

1. Regulasi yang tepat

Klasifikasi vape sebagai industri baru seharusnya tidak disamakan dengan rokok konvensional secara resiko, sehingga tarif cukai yang dikenakan tentunya berbeda dengan produk sejenis/penghantar nikotin karena resikonya berbeda. Sampai hari ini pemerintah belum melakukan riset atau penelitian yang mendalam sehingga ada standart nasional dalam memahami industri ini sehingga regulasi yang dibuat berdasarkan penelitian bukan hanya asumsi.

Indonesia sebagai negara berdaulat seharusnya sudah mempunyai data ilmiah yang lengkap terhadap vape dikarenakan potensi yang luar biasa dari industri ini. Sampai saat ini kita masih memakai acuan penelitian dari luar negeri untuk meng- counter berita hoax tentang vape.

2. Keberpihakan regulator

Pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus terhadap pelaku industri vape dalam negeri dalam hal regulasi yang memberikan kesempatan pelaku industri dalam negeri untuk berkembang dan mungkin nanti dapat bersaing dalam kancah internasional. Namun alih-alih memberikan insentif, saat ini pemerintah justru memberikan fasilitas dan kemudahan bagi produk vape import seperti kemudahan penempelan pita cukai di pabrik negara asal produk tersebut (Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 15/BC/2020), memberikan tarif yang sama dengan produk dalam negeri.

Sedangkan produsen dalam negeri dibebani aturan yang tidak sedikit dan rumit dalam menjalankan bisnisnya. Menurut Denny sangat disayangkan apabila industri yang masih sangat muda ini nasibnya akan tidak jauh berbeda seperti industri textile dan lain-lain kedepannya dikarenakan pemerintah abai dalam melindungi industri dalam negerinya.

3. Standarisasi mutu produk

Hingga saat ini belum ada aturan dan standar mutu produk vape yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Vape adalah produk penghantar nikotin di masa depan, sangat disayangkan jika kita tidak mulai berbenah dari mulai hari ini untuk kemajuan industri ini dimasa depan.

Indonesia mempunyai potensi yang sangat luar biasa di industri ini mulai dari kreatifitas pembuat produknya (brewer) dan potensi market penggunanya karena saat ini pemakai vape terbesar di dunia berdasarkan data Statista berjudul Statista Consumer Insight adalah Indonesia.