Liputan6.com, Surabaya - Seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya, Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022) mengatakan selain hakim dan panitera pengganti, pihaknya juga mengamankan seorang pencara.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur," ujarnya.
Advertisement
Baca Juga
OTT tersebut dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022, mereka diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang, terdiri dari panitera, pengacara dan hakim yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Ruangan Hakim Disegel
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan KPK datang ke kantor PN Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB. KPK berada di sana sekitar setengah jam.
"Di dalam mobil ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya," katanya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Ia menyebut juga baru mengetahui terkait OTT ini ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim. Setelah itu KPK pergi meninggalkan lokasi tersebut.
"Apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.
Â
Advertisement