Sukses

Polisi Tangkap Tiga 'Mafia' Pupuk Bersubsidi di Nganjuk

Pengungkapan itu bermula dari keluhan petani yang mangaku bahwa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Nganjuk.

Liputan6.com, Nganjuk - Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan barangbukti 111,5 ton pupuk bersubsidi berbagai merek. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah R, HNP, dan L. Ketiganya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan," kata Boy, Jumat (21/1/2022). 

Boy menerangkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Polisi yang turun tangan menyelidiki kelangkaan pupuk bersubsidi itu pun berhasil menemukan titik terang. 

"Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk Timsus Polres Nganjuk terkait hal ini," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi penangkapan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah dengan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada orang lain. Padahal nama-nama penerima pupuk bersubsidi itu telah ditentukan dan merupakan anggota kelompok tani sesuai denganRencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). 

"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Usai menangkap R, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HNP. Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus aparat kepolisian saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

"Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: