Sukses

Cerita Warga Megetan Terima Akta Kematian Padahal Masih Hidup

Ia kaget tiba-tiba dikirimi akta kematian oleh perangkat desa padahal tubuhnya masih sehat dan bugar.

Liputan6.com, Magetan - Warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur itu kaget bukan kepalang. Betapat tidak, pria berusia 61 tahun tiba-tiba menerima akta kematian atas nama dirinya padahal ia masih hidup dalam kondisi sehat walafiat.

Selembar akta kematian itu diterima anak Suparlan pada Selasa (18/1/2022) lalu. Suparlan pun mengaku heran usai melihat surat tersebut. 

"Saya loh masih sehat. Anak saya yang terima (akta kematian) dari perangkat desa," kata Suparlan kepada wartawan Jumat (21/1/2022). 

Dari keterangan dalam akta kematian yang diterimanya, Suparlan mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Suparlan dinyatakan meningal dunia di Gresik pada 9 September 2021. 

"Tercatat saya mati di Gresik," ucapnya sambil terkekeh.

Suparlan pun mengaku bahwa dirinya akan ke Disdukcapil Magetan dalam waktu dekat untuk mempertanyakan ihwal akta kematian atas nama dirinya tersebut. Dia pun menyaangkan terbitnya akta kematian tersebut padahal tubuhnya masih sehat walafiat. 

"Saya mau minta kejelasan nanti," ucapnya. 

 

Suparlan mengaku sempat terkena Covid-19 dan menjalani perawatan di ruang isolasi Covid-19 RSUD Sayidiman pada Desember tahun 2020. Ia pun mencurigai hal itu menjadi penyebab akta kematiannya terbit. 

"Setelah menjalani perawatan yang didiagnosa terpapar Covid-19 sembuh dan kembali ke rumah pada awal bulan Februari 2021," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan Disdukcapil

Sementara itu Kepala Dinas Kepenedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan mengakui bahwa ada kesalahan input data kematian terhadap Suparlan. Dia mengatakan kesalahan inpun data itu terjadi terhadap sekitar 900-an nama yang ada di seluruh Indonesia. 

"Ada 900-an kesalahan input data di Indonesia, termasuk diduga yang dialami Suparlan," kata Hermawan, Jumat (21/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menerbitkan akta kematian Suparlan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan. Dimana Disdukcapil saat itu juga mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehtaan Kabupaten Magetan di masa pandemi Covid-19.

Jadi sudah menerima dari Dinkes Magetan. Tidak mengubah sama sekali. Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akte kematian,”

Tingginya angka kematian pada awal tahun 2021 itu pun sangat memungkinkan terjadinya kesalahan input data. Sehingga ada sebagian data tidak valid seperti yang dialami oleh Suparlan.

"Kan dulu hanya pemerintah provinsi yang boleh merilis langsung data terkait Covid-19. Termasuk yang meninggal dunia," urainya.

Terkait kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah kembali mengaktifkan data kependudukan Suparlan. Pihaknya pun meminta maaf atas kekeliruan penerbitan akte kematian di masa pandemi Covid-19. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa agar segera melapor ke Dispendukcapil Kabupaten Magetan guna pembaharuan data.

"Kami sudah mengatifkan. Jadi tidak akan mengalami permasalahan terkait data kependudukan," ucap dia. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: