Liputan6.com, Gresik - Penetapan minyak goreng satu harga dilakukan oleh pemerintah beberapa hari ini. Namun di Kabupaten Gresik Jawa Timur, kebijakan itu belum dijalankan secara menyeluruh.
Sejumlah pedagang di daerah itu mengaku menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000, sesuai keputusan pemerintah sebab harga awal yang diperoleh juga cukup tinggi.
Salah satu pedagang di Pasar Baru gresik, Mida mengakui bahwa harga rata-rata di pasar tradisional masih Rp38.000 per dua liter, dan per liter Rp19.000.
Advertisement
"Pemerintah tidak bisa seenaknya meminta menjual Rp14 ribu sebab kulakannya cukup tinggi dan minyak goreng murah yang diminta pemerintah masih berada di pasar modern, belum sampai ke sini," kata Mida, JUmat (21/1/2022) dilansir dari Antara.
Baca Juga
Dirinya hanya mengambil keuntungan sebesar Rp500 rupiah dari dua liter minyak yang dijual saat ini.
"Semua merek mulai Sunco, Sania, Bimoli dan lainnya kami jual Rp38 ribu per dua liter sebab kulakannya Rp37.500. Kalau pemerintah memberikan kiriman minyak goreng subsidi akan kami ikuti dan saat ini masih belum," katanya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Menjual Sesuai Modal
Pedagang lain, Arya, mengatakan masih menunggu minyak goreng pemerintah yang bisa dijual murah. Dia tidak bisa memberlakukan penyetaraan harga dengan minyak gpreng yang yang ada saat ini sebab merupakan barang lama dengan harga tinggi.
"Ya kalau nanti ada kiriman baru bisa harga murah. Tentu, kami siap menjual sama seperti di toko modern Rp14 ribu per liter," katanya.
Sementara itu, untuk harga minyak curah rata-rata di Gresik mencapai Rp20.000 per kilogram atau botol besar ukuran 1,5 liter harganya mencapai Rp26.000.
"Untuk minyak dengan harga murah, mulai Gresik Kota sampai wilayah Manyar sudah habis, kalau pun ada itu hanya boleh 2 liter per orang. Pernah membeli di toko modern antre panjang dan ternyata sudah habis,” ucap Rosyidah, salah satu pembeli.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Advertisement