Liputan6.com, Jakarta Puluhan orang di Kabupaten Lamongan dikabarkan menjadi korban investasi bodong. Delapan orang korban perwakilan dari 50 orang kemudian melapor ke Mapolres Lamongan, Senin (24/01/2022).
Amel salah satu korban mengatakan, awalnya dirinya mendapat tawaran dari investasi salah satu reseller dengan investasi pertama sebesar Rp6 juta kemudian dijanjikan keuntungan sebesar Rp7 juta pada perhitungan pertama dan seterusnya.
Advertisement
Baca Juga
"Karena janji keuntungan itu sehingga saya tertarik dan beberapa kali berinvestasi, untuk saya, total investasinya sebesar Rp60 juta," kata Amel di Mapolres Lamongan, Senin (24/01/2022).
Amel menjelaskan, keuntungan yang diiming-imingi reseller Invest Yuks cukup fantastis melalui beberapa promonya. Promo yang besar itu kata Amel, sehingga dirinya bersama beberapa orang kawannnya bergabung dan berinvestasi di Invest Yuks.
"Untuk keuntungan pertama dan kedua memang cair, tapi setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang dibagikan. Atas kejadian itu, kami merasa ditipu dan hari ini kami resmi melapor didampingi Kuasa Hukum," jelas Amel.
Wellem Mintarja Kuasa Hukum korban mengatakan, ia membantu kawan alasan kemanusiaan. Ia menambahkan sebenarnya kliennya sudah melakukan upaya agar uangnya bisa kembali. Namun reseller Invest Yuks justru mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
"Setelah beberapa kali tidak terima bagi hasil, kliennya kami sudah curiga kalau ini penipuan. Sebelum melakukan laporan resmi ke Polisi mereka (Korban) telah melakukan upaya agar uangnya dikembalikan, namun korban ini malah diancam oleh reseller Invest Yuks," ungkap Wellem Mintarja.
Â
Didampingi Kuasa Hukum
Atas kejadian itu lanjut Wellem, dirinya kemudian mendampingi para korban untuk melaporkan reseller Invest Yuks ke Polres Lamongan. Para korban tidak lagi memperhitungkan dananya yang telah diinvestasikan dan menginginkan persoalan ini ditempuh dengan jalur hukum.
"Hari ini ada 8 orang mewakili 50 orang korban melapor, kerugian korban mencapai Rp700 juta. Setelah dari SPKT kemudian dilanjutkan ke Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk pemeriksaan lebih lanjut," urai Wellem Mintarja.
Belakangan beredar kabar seorang Lamongan ditangkap karena investasi bodong. Ia adalah seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement