Liputan6.com, Tulungagung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Delapan saksi itu terdiri wiraswasta, kontraktor hingga pensiunan PNS.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ihwal pemeriksaan tersebut. Dia menyebutkan mereka yang diperiksa adalah Pemilik PT Kediri Putra Group yang juga karyawan Sony Sandra berinisal IA, lalu ada seorang wiraswata berinisial AN dan seorang karyawan swasta berinisial RI.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu ada juga Direktur PT Karya Harmoni berinisial YO, staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988 sampai dengan 2018 berinisial JO, SS yang merupakan Pemilik Triple S, BU seorang swasta di PT Kediri Putra dan IN seorang pensiunan PNS di Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).
Ali mengatakan bahwa pihak KPK nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers atau ketika pihak KPK melakukan upaya penahanan terhadap pelaku.
"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar dia.
Ia juga menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara.
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek di Tulungagung
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam kasus korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga bahwa Syahri Mulyo menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. KPK melakukan operasi tangkap tangan 6 Juni 2018 dan menyita uang sebanyak Rp1 miliar.
KPK juga menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp500 juta dan pada pemberian kedua Rp1 miliar.
Hingga kini, kasus itu sudah berjalan. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta pada Februari 2019.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement