Sukses

Siasat 2 Pria Ponorogo Jual Belasan Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Dalam pengungkapan itu, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 tersangka dan belasan ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Ponorogo - Praktik jual beli pupuk bersubsidi yang tidak mengantongi izin berhasil dibongkar Polres Ponorogo. Selain menangkap 2 tersangka, dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti belasan ton pupuk berbagai merek.

"Dalam penangkapan itu dua orang berhasil kita amankan. Mereka adalah Bagus Kristiawan (28) dan Bonadji (58) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyono Wibowo, Kamis (27/1/2022).

Catur Cahyono Wibowo menjelaskan selain mengamankan dua orang pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 11,45 ton pupuk. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 195 zak masing-masing seberat 50 Kg jenis pupuk Phonska yang diproduksi PT Petrokimia Gresik, 5 zak pupuk urea. Kemudian 2,5 kwintal pupuk area dan 29 zak pupuk ZA sejumlah 1,45 ton.

"Total Keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 11,45 ton pupuk bersubsidi. Mereka kita tangkap saat melakukan transaksi saksi jua beli di Jalan Ponorogo - Pulung," jelas Kapolres Ponorogo.

Terbongkarnya kasus Jual beli pupuk bersubsidi ini, kata Catur, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan Pupuk Bersubsidi. Meski ada yang menjual, harganya pun diatas harga subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Berawal dari laporan masyarakat kita lalu selidiki," jelasnya.  

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Catur, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengakui bahwa pupuk tersebut mereka peroleh dari daerah Sumenep, Madura kemudian di jual secara bebas di wilayah Kecamatan Pulung.

"Yang kita tangkap ini adalah aktor utama yang menjual pupuk bersubsidi secara ilegal atau tidak memiliki izin," ungkap AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Kedua pelaku dan puluhan ton barang bukti pupuk bersubsidi saat ini diamankan di Mako Polres Ponorogo. Keduanya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Serta pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. 

Penulis: Burhan

 Simak juga video pilihan berikut ini: