Liputan6.com, Jombang - Kasus kekerasan seksual yang menyeret anak dari kiai di Jombang, Jawa Timur inisial MSAT terus bergulir. Kasus ini bermula sejak 2019, MSAT diduga mencabuli santrinya, namun hingga kini tersangka belum juga bisa diadili karena tidak kooperatif.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu.
"Dalam kasus ini, kita tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian tersangka kekerasan seksual ini mengajukan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun pada Kamis (27/1/2022) praperadilan MSAT ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang. Tersangka diminta kooperatif dan menyerahkan diri.
Upaya penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual MSAT sudah berulangkali dilakukan, namun selalu gagal. Bahkan ketika hendak dijemput ke pesantren, ribuan santri memblokade pintu masuk pesantren agar penangkapan tak dilakukan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Kasus Telah Berjalan Dua Tahun
Pada 29 Oktober 2019, korban inisial NA melaporkan MSAT ke pihak berwajib dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Ia merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Lalu pada Januari 2020 kasus ini diambil alih Polda Jatim.
MSAT diketahui tak kooperatif menjalani proses hukum, ia beberapa kali mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Sebelumnya MSAT juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Namun gugatan tersebut ditolak karena cacat formil.
Â
Advertisement