Sukses

Waspada, Narkoba Jenis Baru Bernama Caramel Beredar di Blitar dan Trenggalek

Sabu Caramel ini banyak diminati lantaran harganya yang lebih murah ketimbang sabu pada umumnya.

Liputan6.com, Blitar - ST (36), pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar di rumahnya di Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 saset sabu dengan berat total sekitar 42,95 gram.

Kepala BNNK Blitar, KBP Bagus Hari Cahyono menyebutkan dari 12 paket sabu yang diamankan, dua saset diantarannya merupakan sabu jenis baru, sabu tersebut terlihat berwarna marun mirip kristal gula merah.  Sabu jenis baru tersebut lebih dikenal dengan nama Caramel.  

"Namanya Caramel, ini jenis sabu yang baru kita temukan. Mereka dikalangan pemakai menyebutnya Caramel. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 42, 95 gram, "kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono saat menggelar Konferensi Pers, Senin (31/01/2022).

Bagus menjelaskan, sabu dengan nama Caramel ini pertama kali ia temukan beredar  di kalangan nelayan Kabupaten Blitar Selatan. Narkoba jenis baru ini belakangan banyak diminati karena harganya lebih rendah dibandingkan sabu putih yang umum beredar.

"Deri pengakuan tersangka ST harga caramel dijualnya dengan harga Rp1,1 juta per gram. Sedangkan untuk sabu putih seharga Rp1,3 juta per gram," jelas Bagus.

 

2 dari 2 halaman

Diedarkan hingga Nelayan Trenggalek

Bagus menyebut tersangka ST adalah anggota sindikat pengedar narkoba antar kota. Narkoba yang diedarkan ST diperoleh dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Tulungagung.

"ST ini peroleh barang barang dari seseorang yang sdh berstatus DPO. ST menjual paketnya dengan modus mengemas timbangan digital sabu menggunakan stiker bergambar merek sebuah rokok," urai Bagus Hari Cahyono.

Kepada Awak media Bagus mengungkapkan jika peredaran narkoba jenis sabu makin tinggi di Blitar, indikasinya adalah karena banyak pemakai atau orang yang ketergantungan dengan barang haram tersebut.

"Menyikapi indikasi tersebut, kami akan terus melakukan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Blitar. Jaringan ST, tentu kita lakukan pendalaman dan pengembangan," jelas Bagus.

ST sendiri pun mengakui bahwa dirinya telah cukup lama mengedarkan narkoba jenis baru tersebut. Ia bahkan beberapa kali menjual Sabu Caramel ini kepada nelayan yang ada di Trenggalek. 

"Pernah beberapa kali saya jual sampai ke nelayan Trenggalek juga," ucapnya singkat saat ditanyai wartawan.

Atas perbuatannya ST akan dijerat dengan Pasa 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: