Sukses

Polisi Gerebek Prostitusi Online di Rusunawa Romokalisari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Seorang mucikari juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online di Rusunawa Romokalisari yang terletak di Kelurahan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 30 Januari 2022 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ST (27) yang diduga sebagai mucikari dan uang senilai Rp750.000 serta tiga telepon genggam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Rusunawa Romokalisari ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi yang menyebutkan banyaknya laki-laki yang keluar masuk di rumah tersebut. Berangkat dari informasi tersebut kata Mirzal, pihaknya bersama warga dan tim melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Awalnya kita terima informasi dari warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan kuat dugaan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Perempuan ST telah diperiksa di PPA Polrestabes Surabaya," kata Mirzal, Kamis (3/2/2022).

Dari pemeriksaan ST kata Mirzal, praktik prostitusi online tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Pelaku ST memasarkan korban melalui aplikasi pesan singkat.

Pelaku ST adalah tetangga korban. Awalnya pelaku menawari korban agar mau melakukan Open Booking Out (BO). Kemudian pelaku mengajari korban menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menggait pelanggan.

"Pelaku ST mengajari korban menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menggait pelanggan. Selain itu korban juga bisa mencari pelanggan sendiri, setelah dapat pelanggan/tamu, korban melayani tamunya di rumah pelaku ST," jelas Mirzal.

 

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Setiap tamu yang menggunakan jasa korban lanjut Mirzal, pelaku ST meminta bagian 50 ribu per satu kali transaksi. Bahkan terkadang uang dari tamu korban terkadang diambil semua oleh pelaku dengan alasan agar korban tidak menghabiskan uangnya.

"Satu kali transaksi, pelaku ambil bagian 50 ribu, tarif yang dipasang pelaku adalah Rp250 ribu,"jelas Mirzal.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: