Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penertibah surat bebas Covid-19 tanpa melalui proses pemeriksaan tes usap Rapid Antigen. Keduanya ditersangkakan setelah polisi memeriksa 5 orang pegawai Klinik yang terletak di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka melakukan tindakan pemalsuan surat hasil antigen tanpa melalui pemeriksaan swab atau uji usap," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Sabtu (5/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini kedua tersangka yang berperan sebagai pembuat dan yang mengeluarkan surat hasil tes antigen kata Nasrun telah diamankan di Polresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Keduanya masih diperiksa secara intensif," jelas Nasrun Pasaribu.
Sebelumnya, sebuah klinik tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi digerebek polisi karena diduga telah mengeluarkan hasil tes antigen tanpa melalui proses pemeriksaan, Kamis, 3 Februari 2022 dini hari. Klinik tersebut mengeluarkan surat hasil tes antigen kepada orang yang akan menyeberang ke Gilimanuk.
Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan beberapa pegawai klinik antigen untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: