Sukses

Terbukti Bersalah dalam Kasus Jual-Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Kejari Tanjung Perak Jebloskan Pengusaha Surabaya ke Penjara

Kejari Tanjung Perak melakukan eksekusi setelah Mahkamah Agung memberikan vonis 2 tahun kepada pengusaha asal Surabaya tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Kejari Tanjung Perakmengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual-beli kayu sebesar Rp3,6 miliar bernama Imam Santoso. Eksekusi dilakukan setelah Imam divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Petugas menangkap pimpinan PT Daha Tama Adikarya ini di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya. Saat proses penangkapan itu, petugas sempat mendapat perlawanan hingga aparat pun harus berupaya ekstra untuk bisa membawa Imam Santoso ke Kejari Tanjung Perak. 

Usai di ciduk, Imam tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (8/2/2022). Ia terlihat dikawal ketat oleh petugas berpakaian preman dengan kedua tangannya diborgol. 

"Memang sempat dapat penolakan, tapi akhirnya yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Rabu (9/2/2022).

Ekskusi tersebut dilakukan setelah Imam dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim MA. Di tingkat kasasi tersebut, Imam dihadiahi hukuman 2 tahun penjara.

"Kita langsung bawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng) untuk menjalani hukumannya," jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Liputan6.com, Imam sebelumnya terbukti bersalah lantaran tidak bersalah usai digugat oleh sebuah perusahaan karena tidak busa menyuplai kayu seperti yang dia janjikan. Alhasil perusahaan tersebut pun mengalami kerugian besar. 

 

Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya memberikan sanksi tahanan kota selama 1 tahun kepada Imam Santoso.  Tak terima, Imam yang saat itu berstatus tahanan kota ini lantas mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Â