Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada 12 anggota mereka karena terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaksanaan upacara ini (PTDH) merupakan upaya menertibkan anggota kepolisian yang melanggar etik," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (15/2/2022).
Dia mengungkapkan, akan melakukan tindakan terukur bagi personel kepolisian yang sengaja melakukan pelanggaran baik etik, disiplin maupun pidana.
Dikatakannya, 12 anggota polisi itu setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan masuk dalam pelanggaran etik maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolelir bagi anggota-anggota yang sudah mencoreng nama baik kepolisian. Saya juga mengingatkan kepada seluruh anggota (polisi) untuk senantiasa melayani masyarakat," bebernya.
Belasan anggota polisi yang dipecat tidak hormat tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022. Diketahui, mereka terbukti melakukan pelanggaran bermacam-macam, seperti mengedarkan dan narkoba, penipuan berupa investasi bodong.
Selain itu, polisi yang dipecat paling banyak melakukan pelanggaran berupa disersi. Dia meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
"Dengan cara itu masyarakat merasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi meningkat,” tuturnya.