Liputan6.com, Ponorogo - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu. Orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo itu sebelumya memang dilaporkan atas kasus dugaan ijazah palsu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak kepolisian.Â
"Saya berencana melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Itu biar rakyatku tidak bingung. Masa bupatinya memalsukan ijazah, kan lucu," Sugiri usai memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (15/2/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Sugiri menegaskan bahwa dirinya benar-benar telah menyelesaikan pendidikan hinggan mendapatkan titel Sarjana Ekonomi di Universitas Tritunggal. Hal itu kemudian diperkuat dengan unggahannya beberapa waktu lalu yang memperlihatkan proses wisudanya.Â
"Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane, yo ora mudeng. Wong aku sekolah (Lah, masa aku memalsukan ijazah, membuatnya bagaimana caranya ya tidak tahu. Saya ini sekolah)," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya," kata Totok.
Terkait dugaan ijazah palsu Sugiri Sancoko saat masa pencalonan bupati, Totok belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih dalam pemeriksaan.
"Nah, itu masih kami periksa belum selesai," tukasnya.
Hingga saat ini, Sugiri masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut. Sugiri memenuhi panggilan Ditreskrimum dan tiba di Polda Jatim, Selasa, pukul 10.45 WIB, dengan menggunakan mobil sedan hitam.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: