Sukses

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan jadi Tersangka Ritual Maut

Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah, dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

Liputan6.com, Jember - Ritual berujung maut yang terjadi di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur menemui babak baru. Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022) dilansri dari Antara.

Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah, dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Apalagi tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut, karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ritual 7 Kali

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak.

"Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.