Sukses

Dikei Ati Ngrogoh Rempela, Tukang Parkir di Jember Gasak Harta Penolongnya

Bak paribasan atau peribahasa Jawa 'Dikei ati ngrogoh rempela', tukang parkir di Jember, Jawa Timur justru mencuri di harta warga yang memberinya tumpangan

Liputan6.com, Jember - Bak paribasan atau peribahasa Jawa 'Dikei ati ngrogoh rempela', pria satu ini ini memang tak tahu diuntung. Peribahasa itu mungkin bisa menggambarkan sosok Dani alias DS (40) warga asal Kecamatan Blimbing Malang, dan merantau ke Jember, Jatim.

Paribasan ini berarti seseorang mau lebih meskipun sudah diberi kebaikan oleh orang lain. Tukang parkir yang menumpang di rumah keluarga baik hati itu malah mencuri harta di rumah inangnya.

Dani yang tidak memiliki tempat tinggal tetap selama berada di Jember, ditampung oleh warga di Jalan Bungur 47 lingkungan Karang Dowo Timur, RT 04 RW 20 Kelurahan Gebang Patrang, Jember.

Tetapi bukannya membalas kebaikan dengan kebaikan, pada Kamis (17/2/2022) pagi, saat tuan rumah sedang di pasar, Dani mencuri tiga ponsel dan satu tablet milik tuan rumah.

Mengutip laman resmi Polda Jatim, terbongkarnya aksi tukang parkir ini saat Isnawati (46) yang juga pemilik rumah hendak berangkat ke pasar untuk berdagang. Namun sesampai di pasar, dirinya baru ingat jika ponselnya ketinggalan, sehingga dirinya kembali ke rumah untuk mengambil handphone tersebut.

Namun saat sampai di rumah, korban kaget, karena tiga ponselnya, di mana salah satunya dalam kondisi sedang dicas sudah tidak ada di tempatnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Depan Masjid

Ia pun mencari tahu keberadaan Dani yang tinggal di kamar lantai 2, benar saat dicek, ternyata Dani sudah tidak ada bersama dengan tasnya.

Korban pun terus mencari keberadaan Dani, hingga akhirnya menemukan pelaku di halaman Masjid Jami Jember. Karena sudah memiliki itikad tak baik, korbanpun melaporkankan kasus ini ke Mapolsek dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan oleh pemilik handphonenya di halaman Masjid Jami, saat itu pelaku sempat tidak mengakui jika mengambil handphone, namun saat dicek di dalam tasnya, ditemukan 3 unit handphone dan 1 charger,” ujar Kapolsek Patrang Heri Supadmo, dikutip dari website Polda Jatim, Jumat(18/2/2022).

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 buah handphone, masing-masing satu unit ponsel Samsung J2 prime, satu buah HP Redmi 5A, satu HP Oppo A37, satu buah tablet Evercross dan satu charger serta dua dosbook.

Kini Dani harus pindah penginapan dan merasakan dinginnya lantai sel Mapolsek Patrang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan untuk memjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Tim Rembulan