Sukses

Dua Akun Media Sosial Dilaporkan Polisi

Diduga kedua akun media sosial itu memproduksi konten-konten yang berisikan penghinaan terhadap Kasad Jendral Dudung dan institusi TNI AD

Liputan6.com, Jakarta Sedikitnya, dua akun media sosial yang diduga menghina Kepala Staff Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan ke polisi pada hari Rabu (23/2/2022).

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh ormas peduli keadilan di Surabaya, Jawa Timur. Aliansi ormas Surabaya ini mengaku tidak terima jika Jendral Dudung dihina melalui postingan di media sosial.

Ormas tersebut melaporkan dua akun media sosial ke Polda Jawa Timur, dalam pelaporannya ormas tersebut membawa sejumlah bukti postingan dari kedua akun media sosial.

"Kedua akun medsos yang dilaporkan tersebut yakni, bernama Angin Gunung Official dan Ama Askar," kata Korlap Ormas Peduli Keadilan Winarto, Kamis (24/2/2022).

Dia menduga jika kedua akun media sosial itu memproduksi konten-konten yang berisikan penghinaan terhadap Kasad Jendral Dudung dan institusi TNI AD.

"Dalam postingannya diduga dengan sengaja membuat kalimat bubarkan puspomad, bubarkan TNI dan kalimat kebencian lainnya," terang dia.

Barang bukti dalam pelaporannya, ormas tersebut membawa 11 lembar cetakan dari hasil postingan kedua akun media sosial sebagai lampiran pembuatan laporan ke Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dia mengungkapkan, landasan dasar pelaporan itu karena adanya tindakan provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak melalui media sosial. Winarto juga mengkhawatirkan bilamana terus dibiarkan akan berujung pada perpecahan.

"Kalau tidak segera dilaporkan kan ini akan berimbas pada polarisasi yang berujung pada perpecahan," ungkapnya.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidiki lebih lanjut dati laporannya.

"Kami harap laporan ini bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut atas postingan yang dilakukan oleh kedua akun media sosial," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini