Sukses

Mantan Legislator Bojonegoro Diduga Menipu Dua Kontraktor

Modus yang digunakan dalam melancarkan aksinya adalah tersangka menjanjikan sejumlah proyek kepada dua kontraktor itu

Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berinisial SH (59) yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah menipu dua orang kontraktor.

Modus yang digunakan dalam melancarkan aksinya adalah tersangka menjanjikan sejumlah proyek kepada dua kontraktor itu. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan pada tahun 2021 yang lalu tersangka menjanjikan proyek kepada kedua kontraktor.

Agar lebih meyakinkan, kata dia, tersangka meminta uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 30 juta untuk mahar bagi dua kontraktor tersebut.

"Uang tanda jadi itu untuk bisa mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh tersangka," ungkapnya, Jum'at (25/2/2022).

Namun setelah uang diterima oleh tersangka, proyek yang ditunggu-tunggu oleh dua kontraktor itu tak kunjung mendapat kabar sampai dengan tahun ini. Merasa telah ditipu, kedua kontraktor kemudian melapor ke polisi.

Sementara itu, dua proyek yang dijanjikan kepada dua kontraktor yakni pengerasan jalan dan tembok penahan. Kepada polisi, tersangka mengaku jika uang yang diberikan oleh kedua kontraktor itu sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

"Tersangka ini menarik uang dari masing-masing kontraktor sebesar Rp 30 juta jadi totalnya Rp 60 juta, uang itu dikatakan tersangka sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan dengan pasal 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja kepada orang-orang yang mencoba untuk menipu melalui janji palsu proyek," pungkasnya.

Video Terkini