Liputan6.com, Jakarta Seorang pemuda bernama Event Suhartono (32) asal Desa Sumberhurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur tewas setelah dikeroyok oleh warga setempat, Minggu (27/2/2022) malam.
Peristiwa itu terjadi setelah warga geram dengan tindak tanduk korban yang selalu membuat keonaran di desa tersebut. Hingga akhirnya pengeroyokan terjadi secara spontan dilakukan oleh warga setempat.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menuturkan perilaku korban kerap kali membuat keresahan bagi warga setempat. Pelaku dikenal pribadi yang selalu memalak warga dan selalu mengancam membunuh bilamana ada warga yang berani menasehatinya.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku juga menurut keterangan warga sering kali mengancam melakukan pemerkosaan terhadap perempuan, hampir setiap hari selalu mabuk dan selalu mengancam orang tuanya kalau gak dikasih uang," ungkapnya, Senin (28/2/2022).
Korban juga dikenal sebagai residivis sebanyak empat kali masuk penjara. Mulai dari kasus narkoba, pencurian, dan penganiayaan disertai pengeroyokan di Polres Nganjuk, Polres Madiun, dan Polres Kediri.
Dia mengatakan, aksi pengeroyokan bermula saat korban menggunakan sepeda motor melintas dihadapan warga yang saat itu sedang berkumpul. Tanpa pikir panjang, salah satu warga memukul hingga akhirnya korban terjatuh dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka disekujur tubuhnya dan kepalanya.
"Saat itu menurut pengakuan salah satu pelaku kejadian itu spontan, saat melakukan pengeroyokan warga ada yang menggunakan batu, patahan kayu hingga senjata tajam. Karena saat ditemukan kondisi bagian kaki korban terdapat luka sabetan senjata tajam," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini
DPO
Mendengar kabar penemuan mayat dipinggir jalan pada Senin (28/2/2022), pihaknya langsung melakukan oleh TKP dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
"Atas kejadian ini kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang saat itu melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Dari delapan tersangka itu, terdapat enam orang dewasa dan dua orang masih berusia anak-anak. Saat ini juga pihaknya sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami harap kelima orang ini untuk segera menyerahkan diri ke Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dari kejadian ini, seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Â
Advertisement