Liputan6.com, Jakarta Berawal dari rasa ketagihan mengkonsumsi narkotika, seorang pria berinisial TH (42) asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur nekat sampai menanam tanaman ganja di pekarangan belakang rumah miliknya.
TH asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh Lumajang Jawa Timur tidak berkutik setelah pihak kepolisian mendatangi rumahnya dan menemukan tanaman ganja yang sudah ditanamnya sejak dua bulan yang lalu.
Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan tanaman ganja yang sudah tinggi mencapai 15 cm.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku sejak tahun 2021 sudah mengkonsumsi ganja, ditemukannya tanaman ganja karena pelaku merasa ketagihan," ucapnya, Rabu (2/3/2022).
Penemuan ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, maka secara langsung polisi melakukan penangkapan TH pada Senin (28/2/2022).
Dari hasil penangkapan ini dan setelah dilakukan pendalaman, jika TH mendapatkan bibit tanaman ganja dari pria berinisial AR.
"AR sekarang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), dari pengakuan pelaku kalau AR ini belum pernah merasakan panen daun ganja dan tidak memperjualkan bibit ganja," ujarnya.
Meskipun demikian, kasus yang sudah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Lumajang. Polisi tetap akan melakukan pengejaran guna memutus peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang.
"Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman yang harus dijalani minimal 4 tahun atau paling lama 12 tahun," tutupnya.