Liputan6.com, Surabaya - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan lima orang anggota komplotan pengedar sabu tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda sejak 11 Januari 2022 hingga 28 Februari 2022.
"Komplotan pengedar ini dari jaringan Timur Tengah," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, dikutip dari laman polda Jatim, Rabu.
Advertisement
Baca Juga
Dari lima orang pengedar yang diringkus, tiga di antaranya warga Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing berinisial DV (34), MB (21), dan AS (21).
Selain itu ED (26), warga Kota Surabaya, dan IP (29), warga Bandung, Jawa Barat.
Dari seluruh barang bukti sabu-sabu yang diamankan, tampak di masing-masing bungkusnya bertuliskan huruf China.
"Memang masih ada hubungan dari komplotan pengedar pada Desember 2021 yang dirilis oleh Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Diduga dari Timur Tengah
Namun, kata dia, berdasarkan penyelidikan Polrestabes Surabaya peredarannya berasal dari Timur Tengah.
Ia menjelaskan sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur angkutan laut dan darat, yaitu melalui Aceh di Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa dan akhirnya sampai di Kota Surabaya yang kemudian diedarkan ke seluruh pelosok Tanah Air.
"Untuk jalur peredarannya selalu berbeda-beda. Kebanyakan menggunakan sistem ranjau atau pengiriman terputus. Istilah dari para pelaku, dia mengambil barang di suatu tempat tanpa mengenal pengirimnya," katanya.
Dia mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Di antaranya memburu pemasok berinisial JK yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selain itu kami mengidentifikasi seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur, yang menurut pengakuan pelaku disebut turut mengendalikan peredaran," tutur dia.
Tim Rembulan
Advertisement