Sukses

Alasan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dukung Revisi JHT

Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali Kota Kota Surabaya Armuji berharap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai aspirasi warga Kota Pahlawan, Jatim.

"Melalui upaya revisi Permenaker ini, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Kamis, dikutip Antara.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Perubahan aturan tersebut akan mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.

Karena Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif maka Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Penting BPJS Ketenagakerjaan

Wawali Armuji menyebutkan di Kota Surabaya sendiri hampir sebagian besar tenaga kerjanya telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah aktivis masyarakat juga turut terlibat.

Tidak hanya tenaga kerja, lanjut dia, tetapi sejumlah pengurus RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga apabila ada revisi JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun itu sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat," ujarnya.

Selain itu, Armuji menyebutkan peran BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.