Liputan6.com, Trenggalek Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok jual-beli daring. Kedua pelaku berinisial SR dan SF itu ditangkap pada 25 Februari 2022 lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Kamis, mengungkapkan pelaku memperdaya korban berinisial SA asal Pule, Trenggalek dengan modus memajang motor "mini trail" di situs jual-beli daring dengan harga murah atau di bawah harga pasaran (umum).
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya.
Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti penipuan, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya.
Dia menjelaskan penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor "trail mini" di situs jual beli daring. Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di Facebook. Dalam unggahan motor bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah Rp2,5 juta.
"Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya," tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Polres Trenggalek.
Negosiasi kemudian terjadi setelah kedua pelaku mengirimkan sejumlah video kepada korbannya. SA menyepakati harga motor yang ditawarkan pelaku, dan mengirim uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian. Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta, dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin menjadi-jadi setelah SA mengirim uang lagi Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Total uang yang sudah ditransfer SA ke tersangka SR mencapai Rp10,5 juta. Penanganan kasus penipuan itu kemudian diserahkan ke Polres Trenggalek.
Simak juga video pilihan berikut ini: