Liputan6.com, Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menangkap DK (28)  di sekitar Kali Acai Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, lantaran memiliki 860 butir pil koplo. Pil koplo yang diamankan tersebut adalah jenis Trihexyphenidyl yang biasanya digunakan sebagai obat penenang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, DK ditangkap Jumat (11/3/2022) lalu. Polisi menangkapnya setelah menerima informasi terkait adanya obat-obatan yang masuk kategori keras beredar di Kota Jayapura.
Baca Juga
Dari informasi itulah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap DK saat berada di seputar Kali Acai, Abepura. DK mengaku telah melakukan empat pemesanan, masing-masing sebanyak 1.000 butir dari Jember, Jawa Timur.
Advertisement
"Obat tersebut selain digunakan sendiri juga dijual, di mana obat tersebut dibeli seharga Rp1 juta," katanya.
Dia menjelaskan, obat Trihexyphenidyl merupakan jenis obat antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala Ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu, termasuk antipsikotik yang dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping yang berbahaya bila dikonsumsi terus menerus dalam jumlah besar atau melebihi dosis yang seharusnya dianjurkan oleh dokter.
"DK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: