Sukses

Siap-siap, Pemkot Surabaya akan Atur Penggunaan Kantong Plastik

Sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan gerakan zero waste.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan peraturan wali kota (Perwali) pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Dia menargetkan, Perwali Surabaya itu segera terbit dalam waktu dekat.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya, tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi, Selasa (15/3/2022).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022.

Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Masalah Lingkungan

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ungkap dia

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," pungkas dia.