Liputan6.com, Ngawi - ES, Kepala Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ditangkap polisi. Pria berusia 32 tahun itu sebelumnya dilaporkan menipu dua warga asal Ngawi, Jawa Timur dalam transaksi jual beli sapi.Â
"Ada dua orang yang melaporkan secara resmi kepada kami telah ditipu oleh tersangka,"Â kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Wayan menjelaskan bahwa ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengelabui kedua korbannya dengan cara memberikan uang muka untuk pembelian sapi. Namun sisanya, tidak kunjung dilunasi oleh tersangka.
"Ada dua ekor sapi dibeli dari peternak di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi," terang Wayan.
Menurutnya, peristiwa pertama terjadi pada Februari 2021. Saat itu tersangka membeli sapi milik Triono (32). ES dan Triono saat itu sepakat untuk membeli seekor sapi seharga Rp21 juta. Sebagai tanda jadi, ES kemuidian memberikan uang muka Rp6,5 juta.Â
Tak lama berselang, ES kemudian mendatangi Triono dan meminta kembali uang muka tersebut. Alasannya adalah karena uang yang diserahkan itu adalah uang palsu.Â
"Korban jadinya hanya mendapat uang Rp 500 ribu karena Rp6 juta diminta kembali dan tidak kunjung dilunasi dari Februari 2021 sampai sekarang," jelas dia.
Wayan kemudian menjelaskan bahwa pada Mei 2021, ES kemudian membeli sapi milik  Syamsuddin, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Saat itu ES hanya memberi panjar Rp1 juta dan membawa pulang sapi milik Syamsuddin.
"Yang kedua tersangka memberikan uang muka Rp 1 juta. Juga tidak dilunasi sampai kami amankan tersangka," tambah Wayan.
Di hadapan polisi, ES pun mengakui segala perbuatannya itu. Ironisnya sapi milik kedua warga Ngawi tersebut pun kini telah dijual, sementara uangnya hasil penjualannya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hasil keuntungan dari penjualan sapi itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," Wayan memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: